KONTAN.CO.ID - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.