KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terkesan coba-coba dan tampak panik dalam mengendalikan harga minyak goreng. Alhasil, regulasi pengendalian harga minyak sering berubah-ubah.
Lihat saja, pekan lalu, pemerintah merilis aturan yang mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk memasok CPO ke dalam negeri sebesar 30% dari total ekspor. Kini, kebijakan itu akan diubah lagi.
Untuk menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan lagi skema subsidi minyak goreng curah harga jual eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter. Dana subsidi berasal dari dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini membuat aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah tidak berlaku.