KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar yang disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka ESS via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/6).