KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2022 segera berakhir dan akan memasuki tahun 2023. Sejumlah kebijakan baru akan berlaku di awal tahun depan yang penting untuk diperhatikan.
Sebagai contoh, awal tahun 2023, pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10%. Sementara tarif cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15%.
Selain tarif cukai, sejumlah kebijakan baru disiapkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang akan berlaku tahun depan (lihat tabel).