KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kabar lelang Kepulauan Widi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor dalam keteranganya, Selasa (7/12).