KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.