KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (BVKKW) atau Visa on Arrival (VoA).
Pemberian VoA khusus wisata akan berlaku untuk 43 negara dan wisatawan ASEAN bisa masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut membuat para wisatawan mancanegara mulai berdatangan ke Indonesia, khususnya warga Australia.