KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.
Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
"Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12).