KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid baru ini salahnya mengatur tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang tata cara memberikan pendanaan ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta, hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan dan masuk ke Youtube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang bisa digadaikan ke bank," kata Yasonna, Senin (25/7).