KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) June Indria. June adalah salah satu terdakwa dalam kasus KSP Indosurya yang menjabat sebagai head admin.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023, membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, KSP Indosurya memungut uang dari masyarakat tanpa izin. Dan itu yang telah dibuktikan Jaksa.