KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah beredar sejak beberapa waktu lalu. Masyarakat pun bertanya-tanya, kapan kebijakan ini akan diberlakukan.
Melansir Kompas.com, Korlantas Polri berencana untuk merealisasikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat, yaitu Juni alias bulan depan.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.