KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja kini boleh sedikit berlega hati. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut: ketentuan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19/2015.
Ini artinya, Permenaker No 2/2022 tidak diberlakukan, meski hingga kini belum resmi dicabut. Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berjanji akan mempermudah pencairan JHT dengan merevisi Permenakar 2/2022. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022. InsyaAllah segera selesai," tegas Ida, Rabu (2/3). Bu Menteri Tenaga Kerja Ida mengaku terus menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pengamat Hukum dari Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengingatkan bahwa secara hukum Permenaker 2/2022 masih berlaku saat ini. Sebab, tidak ada aturan baru yang mencabut beleid itu. "Selama belum dicabut, normanya masih ada," tandas dia. Permenaker No 19/2015 sudah diganti dengan Permenaker No 2/2022.