KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong akan naik mulai Minggu (19/3) pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong.
Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara atau MTN Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan.