KONTAN.CO.ID - JAKARTA. . Realisasi program penjaminan polis industri asuransi masih membutuhkan waktu. Jika merujuk ke Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penjaminan polis harus jalan dalam waktu lima tahun sejak UU itu disahkan.
Hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah tiga tahun. Namun, mandat itu tak kunjung terealisasi.
Namun, ada sedikit harapan program bisa berjalan sesuai amanat UU P2SK. Sebab kali ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengemban tugas program LPP. LPS telah menyiapkan roadmap selama lima tahun untuk menyiapkan program LPP.