KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah oleh Bank Indonesia mulai berdampak pada kelompok bank kecil.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 219 triliun.
Kendati demikian, bank sentral mengklaim penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,99% per Juni 2022.