KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim mudik lebaran sudah berakhir. Kini, masyarakat sudah mulai kembali ke aktivitas masing-masing. Namun, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH).
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), WFH sudah resmi dimulai sejak Senin (9/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran 50 persen ASN boleh WFH.
Bagaimana dengan pegawai swasta?