KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diundangkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.
UU Perlindungan Data Pribadi tersebut dibentuk berdasarkan perlunya landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi. Serta dalam rangka menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi juga untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi.