KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).
Lewat keputusan yang diteken pada tanggal 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Zonasi ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak, yakni zona merah, kuning dan hijau.