KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku teguh menjalankan komitmen program minyak goreng curah bersubsidi, meskiĀ ada ancaman mundur produsen minyak goreng curah.
Ancaman boikot adalah buntut penetapan tiga orang tersangka dari korporasi produsen minyak goreng atas tuduhan menerima fasilitas izin ekspor minyak sawit oleh Kejaksaan Agung Selasa (19/4) lalu. Ketiga tersangka SMA (Permata Hijau Group), PT (Wilmar Group), dan TS (Musim Mas Group).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus dugaan korupsi izin ekspor sawit yang ditangani Kejaksaan AgungĀ tak berkaitan dengan program subsidi minyak goreng curah.