KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan wajib kemasan minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha minyak goreng. Padahal, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/2021 tentang Minyak Goreng Kemasan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, beleid tersebut masih membolehkan perdagangan minyak goreng curah.
"Diperkenankan sampai waktu tertentu yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan," kata Kasan kepada KONTAN, Senin (/9/1).