KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan dinas atau operasional sehari-hari kementerian/lembaga hingga BUMN.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) no 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapula Surat Menteri BUMN No. S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Lewat surat tersebut, Erick Thohir, Menteri BUMN meminta para Direktur Utama BUMN untuk memberikan dukungan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di lingkungan perusahaannya.