KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Di media sosial, ramai dibahas mengenai kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu bermula dari unggahan salah satu pengguna akun Twitter pada Senin (18/7/2022).
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.