KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Aturan baru perjalanan internasional ini diterbitkan dalam rangka menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia.
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).