KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada Oktober 2022 sebesar 107,27. NTP yang jadi indikator kesejahteraan petani ini meningkat 42 basis poin dari bulan sebelumnya yang sebesar 106,82.
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Pusat Setianto mengatakan, kenaikan NTP ini dikarenakan naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,29% atau menjadi 122,18, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun 0,13% atau sebesar 113,90.
“Indeks harga yang diterima petani penyumbang utamanya adalah kelapa sawit, gabah, kopi dan gambir, sedangkan yang dibayar petani komoditas penyumbangnya cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, dan daging ayam ras,” tutur Setianto dalam konferensi pers, Selasa (1/11).