KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul bank milik taipan Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk (MEGA), kini giliran PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melayangkan gugatan perdata terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) itu digugat dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (HMU) bersama dengan direksi dan komisaris HMU lainnya.
Tak tanggung-tanggung, Bank OCBC NISP dalam gugatannya menuntut ganti rugi hingga lebih dari Rp 1 triliun. Selain melayangkan gugatan perdata, Bank OCBC juga melaporkan Susilo Wonowidjojo bersama direksi dan komisaris HMU lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana.
Pada 9 Januari lalu, Bank OCBC NISP telah melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham Hari Mahardika Usaha atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.