KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan, dalam menjalankan praktek jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo mematok tarif di kisaran Rp 60-350 juta.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8) malam.