KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini.
"STNK berlaku lima tahun, yang tidak memperpanjang setelah dua tahun otomatis terhapus," kata Yusri kepada KONTAN, Jumat (6/1).