KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya.
Sejatinya, pemerintah sudah menerapkan aturan pajak digital lewat pemungutan PPN digital yang ditunjuk untuk melaksanakan pungutan PPN sebelumnya dengan tarif 10%.
Nah untuk merealisasikan PPN baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Bewujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).