KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Hanya saja, hal ini masih perlu dioptimalkan.
Membaiknya kemampuan pemerintah dalam memungut PPN tercermin dari value added tax (VAT) gross collection ratio yang terus meningkat. Indikator ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dibagi tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan nominal produk domestik bruto (PDB) untuk konsumsi rumah tangga.
Berdasarkan perhitungan KONTAN dengan menggunakan nominal PDB atas dasar harga berlaku, VAT gross collection ratio hingga kuartal III-2022 sebesar 67,10% dengan tarif PPN sebesar 10%, dan sebesar 73,81% dengan tarif PPN 11%.