KONTAN.CO.ID - Paspor menjadi dokumen resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut ini cara membuat paspor online dan biaya pembuatannya.
Umumnya, paspor berisi data diri pemilik, seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan terdiri dari dua macam: paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).