KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi industri asuransi yang beberapa tahun terakhir terus mendapat sorotan. Terutama karena terjadinya kasus gagal bayar.
Selain memperketat penempatan investasi perusahaan asuransi, OJK juga berupaya membenahi berbagai sendi bisnis industri asuransi melalui revisi Peraturan OJK.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti mengatakan, revisi Peraturan OJK 70/2016 terkait penyelenggaraan usaha pialang asuransi atau reasuransi. "Di situ akan diatur mengenai insurtech," ujar Dewi, kepada KONTAN, Rabu (28/12).