KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Lantas, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan ketika aturan itu berlaku pada 2023?