KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi pembiayaan Covid-19 pasca pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyebutkan, nantinya pembiayaan Covid-19 akan disamakan dengan pembiyaan penyakit lainnya yang dapat dibayar dengan BPJS Kesehatan, asuransi swasta ataupun biaya mandiri.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, nantinya bagi peserta BPJS pembiayaan Covid-19 bisa menggunakan sistem pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).