KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu aturan turunan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Secara garis besar, beleid ini mengatur dua skema perolehan tanah untuk pembangunan IKN. Pertama, pelepasan kawasan hutan danĀ kedua pengadaan tanah.
Sedangkan, untuk pengadaan tanah untuk IKN akan diatur melaluiĀ dua mekanisme. Pertama, melalui pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Kedua, pengadaan tanah secara langsung.