KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia. Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB: