KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 15 Desember 2022, atau hari Kamis besok.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.