KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi pekerja yang menanti kabar pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 7. Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), BSU tahap 7 akan dilakukan melalui kantor pos. Kapan waktunya?
Penyaluran BSU oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah pencairan BSU 2022 melalui Bank Himbara sudah terselesaikan secara keseluruhan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp 600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.