KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan penumpang pesawat rute penerbangan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan terbaru ini berlaku mulai 3 Maret 2022.
Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.