KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) menghadapi tagihan senilai A$304 juta, atau sekitar Rp 3,1 triliun, setelah pengadilan Australia menolak bandingnya terhadap penilaian kantor perpajakan di negara itu. Tagihan tersebut dalam bentuk pajak terutang, bunga dan denda.
Tagihan ini terkait dengan akuisisi Singtel Optus Pty Limited pada 2001.
Anak perusahaan Singtel di Australia, Singapore Telecom Australia Investments (STAI), telah menerima amandemen ketetapan dari Kantor Pajak Australia untuk pajak utama sebesar A$ 268 juta, bunga sebesar A$ 58 juta dan denda sebesar A$ 67 juta pada tahun 2016 dan 2017.