KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang diluncurkan pemerintah. Aduan tersebut bisa ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Lantas, bagaimana cara melaporkan pengaduan kepada presiden atau wapres?
Melansir laman indonesia.go.id, pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.