KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Pakar pajak menilai kini saatnya pemerintah bertindak tegas menjalankan undang-undang perpajakan.
PPS atau Tax Amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022. Selama 6 bulan pelaksanaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah peserta PPS sebanyak 247.918 wajib pajak (WP).
Dari jumlah peserta PPS 2022 itu, Ditjen Pajak mengeluarkan 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.