KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19 di Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September 2021.
Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta Minggu (26/9/2021) terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.