KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KA) mewajibkan pelanggan KA jarak jauh yang belum vaksin booster untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Simak syarat naik kereta api di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (11/7) lalu.