KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Beleid itu tidak cuma mengerek tarif layanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan serta tingkat lanjut saja. Tarif layanan penyakit kronis atawa katastropik turut direvisi naik.
Misalnya, tarif cuci darah dengan selang atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dari sebelumnya Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta.