KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa orang mungkin pernah menerima penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui saluran telepon pribadi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bentuknya bisa penawaran produk perbankan, pasar modal maupun lembaga jasa keuangan non-bank lainnya seperti asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan lainnya.
Dalam melakukan penawaran tersebut, penelepon seringkali sangat mengganggu kenyamanan karena dilakukan melalui sarana telepon pribadi dan dilakukan hingga berulang kali.