KONTAN.CO.ID - Anda pasti sudah familier dengan bank syariah dan bank konvensional yang banyak terdapat di Indonesia. Berikut ini pengertian dan perbedaan keduanya.
Bank secara umum, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.