KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seminggu sebelum jadwal implementasi, Indonesia mengumumkan penundaan pungutan pajak karbon (carbon tax). Tak ayal, Indonesia masih tertinggal dari puluhan negara lain yang sudah mulai menetapkan harga karbon (carbon pricing). Adapun harga karbon termahal sejauh ini sekitar Rp 2,04 juta per ton setara CO2 (tCO2e) di Uruguay.
Pekan lalu, Indonesia kembali menunda pungutan pajak karbon untuk kedua kalinya. Sebelum penundaan untuk berlaku 1 Juli 2022, pemerintah sudah lebih dahulu menunda target pelaksanaan untuk berlaku 1 April 2022.
Mengacu pada pemberitaan KONTAN, tampaknya ada dua alasan utama pngutan pajak karbon ditunda. Pertama, peraturan dan regulasi terkait penerapan pajak karbon belum selesai.