KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop ditetapkan sebagai tersangka suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).