KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit izin perkebunan sawit. Proses audit dimulai setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemkomarves).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan, yakni mengumpulkan data-data diantaranya data izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data luasan lahan kebun sawit.
Ia menyebut, data-data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin). "Baru mulai penelitian pendahuluan, dan baru mengumpulkan data dari instansi terkait," ujar Ateh, Selasa (14/6).