KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen wajib penanda kompetensi seseorang dalam berkendara. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama lima tahun.
Sehingga perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.