KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berisi sejumlah aturan penting bidang ketenagakerjaan, salah satunya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut aturan pesangon PHK di Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Download juga aturan lengkap Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di link website Sekretariat Kabinet, Setkab.goid.
Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah telah publikasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Link download Perppu Cipta Kerja antara lain di alamat website jdih.setneg.go.id/Terbaru. Anda bisa langsung download Perppu Cipta Kerja tanpa harus login atau daftar.